Anda bisa mendownload dalam bentuk .pdf di bawah ini :
Senin, 06 Oktober 2014
Selasa, 24 Juni 2014
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahilhamdulillah Wassholatu Wassalamu Alaa Rosulillah Wa Alaa Alihi Washohbihi Wamauwaalah...
Bismillahilhamdulillah Wassholatu Wassalamu Alaa Rosulillah Wa Alaa Alihi Washohbihi Wamauwaalah...
kepada para saudaraku sejagad raya..di Pesantren kami ada banyak anak yatim piatu yang kami asuh..ada beberapa lembaga formal diantaranya MI Alqurroi dan MTs Assalafi AlQurroi dengan biaya gratis....Mohon dukungan dan bantuannya bagi para Donatur untuk mensupport kami..dengan No Rekening ...:Bank Jatim :0392038523 dengan Nama MI ASSALAFI AL-QURRO'I SUSIATI - NYI ERNI..
DO’A ANAK YATIM
Ya Allah. Sayangilah bapak ibu donator dan pengurus
PP. AL-QURRO’I yang telah memberikan harta dan mencurahkan tenaganya untuk
kami. Mudahkanlah urusan mereka, sebagaimana mereka telah memudahkan urusan
kami, tambahkanlah rezeki pada mereka, berkahilah harga dan keluarga mereka,
hapuskanlah dosa-dosa mereka, serta jauhkan mereka dari mara bahaya. Amin…..
Golongan
Yang Berhak Menerima Zakat
Perintah untuk
menunaikan zakat diwajibkan kepada setiap umat muslim yang mampu memenuhi
kabutuhannya sehari-hari secara layak. Sedangkan bagi muslim yang tidak mampu
mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, dan sebaliknya,
mereka malah harus diberikan zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat,
paramu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalamperjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana” (Q.S. At Taubah [9]:60)
Berikut ini 8 golongan
orang islam yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
Adalah orang
yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta dan usaha yang
kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban member
belanja.
2. Miskin
Ialah orang yang
mempunyai harta seperdua kabutuhannya atau lebih tapi tidak mencukupi. Mereka
kebutuhannya atau lebih tapi tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat
untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun.
3. Gharim
Ada 3 macam :
a. Orang yang berhutang karena mendamaikan
antara dua orang yang berselisih.
b. Orang yang berhutang untuk dirinya
sendiri, untuk kepentingan mudah ataupun tidak mudah, tetapi ia sudah bertobat.
c. Orang yang berhutang karena jaminan utang
orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar uang tersebut.
4. Amil Zakat
Adalah orang
yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi:
penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap
menerima dana zakat meski ia kaya, agar agama mereka terpelihara. Bagian amil
dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
5. Mualaf
Yang termasuk
mualaf ialah :
- Orang yang baru masuk islam sedang
imannya belum tegguh.
- Orang islam yang berpengaruh pada
kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk islam.
- Orang islam yang berpengaruh terhadap
orang kafir
- Orang yang menolak kejahatan terhadap
orang yang anti zakat.
6. Riqab
Adalah hamba
yang telah dijanjukan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu
diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
7. Fisabilillah
Yaitu bala
tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan
gaji yang tertentudan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan
untuk keperluan peperangan dalam dewan bala tentara. Orang ini diberi zakat
meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti
membeli senjata dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ialah orang yang
dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan batuan ongkos sekadar
sampai tujuannya. (dari berbagai sumber)
ZAKAT DAN CARA MENGHITUNGNYA
Zakat adalah
salah satu unsur rukun islam yang lima dan salah satu unsur pokok bagi
penegakan syariat islam. Maka dari itu, hukum menunaikan zaka ialah wajib bagi
setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syart-syarat tertentu. Allah SWT
berfirman : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada
Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. An-Nur [24] : 56).
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S At Taubah [9] : 103)
1. Zakat Profesi
Adalah
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai
nisab.profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, dokter, notaries,
guru, arsitek, hakim, perwata dan profesi lainnya.
“Hai
orang-orang yang berima, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (Q. S. Al Baqarah [2] : 267)
Sistem
perhitungan nisab zakat profesi yang dijadikan pedoman adalah senilai harga
emas dengan niosab 85 gram selama satu tahun dan zakat yang dikeluarkan ialah
sebesar 2,5%.
Contoh
:
Misalnya
harga emas sekarang Rp 300.000/gram x 85 (gram) = 25.500.000. adapun
penghasilan total yang diterima oleh Ali Rp 30.000.000 (gaji perbulan Rp
2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp 30.000.000 x 2,5%
= sebesar Rp 750.000,- (pertahun) Rp 62.500,- (perbulan).
2. Zakat perniagaan fikih menamakan zakat
perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz Al Tijaroh), yakni :
Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai
jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan,
binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun
bergerak lainnbya.
Dalam
sebuah hadist : Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari
semua yag kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Daud)
Ketentuan
:
-
Berlalu masanya setahun
-
Mencapai nishab 85 gram emas
-
Bebas dari hutang
-
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
-
Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara
perhitungan :
(Modal
+ Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugia) x 2,5 %
Contoh
:
Bapak
Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki asset (Modal) sebanyak Rp
10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp
3.000.000,- / bulan. Usaha itu mulai pada bulan januari 2010, setelah berjalan
1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar
Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp
3000.000,-.
Maka
:
-
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat
emas, nisahbnya adalah 85 gr emas, mencapai haul dan dengan tariff 2,5%
-
Asset atau modal yang dimiliki Rp
10.000.000,-
-
Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x
12 = 60.000.000,-
-
Pituang sejumlah Rp 5.000.000,-
-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Perhitungan
zakatnya adalah :
(Modal
+ untung + piutang ) – (hutang) x 2,5% = zakat
(10.000
+ 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x
2,5% = Rp 1.750.000,-
Jadi
zakatnya adalah Rp 1.750.000
3. Zakat Emas, Perak dan Uang
Hadist
yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW :
“Jika kamu mempunyai 200 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah
mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap
bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup
masa setahun .” (H. R. Abu Daud)
Kategori
Zakat Emas dan Perak
Harta
lain yang juga termasuk kategori emas dan perak ;
a.
Logam / batu mulia dan Mata uang
b.
Simpanan seperti : Tabungan, deposito,
cek atau surat berharga lainnya
Syarat
Zakat & Perak
-
Sampai nishab
-
Berlalu satu tahun
-
Bebas dari hutang yang menyebabkan
kurang dari nisahb
-
Surplus dari kebutuhannya
a. Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan
atau invetasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dengan syarat nishab dan haul
b. Perhiasan yang haram digunakan dan
terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
c. Jika perhiasan tersebut untuk dipakai
dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk
katageri pertama
d. Penentuan nishabnya adalah senilai
dengan nishab emas 85 gram.
Nishab
dan Kadar Zakat Emas, Perak, dan Uang
- Nisahb emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25
gram, maka nishab emas adalah 20 x 4,25 gram adalah = 85 gram.
- Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham
= 2,975 ram, maka nishab perak adalah 200 x 2,975 gram = 595 gram.
- Demikian juga macam jenis harta yang
merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti
uang tunai. Tabungann, cek, saham, saham, surat berharga ataupun bentuk
lainnya. Maka nishab dan zakatnya samadengan ketentuan emas dan perak
artinyajika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya lebih besar atau samadengan nishab (85 gram emas) maka ia telah
terkena kewajiban zakat (2,5%).
4. Zakat Investasi
Zakat
Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil
investasi. Misalnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi
dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk
penghasilan bersih.
Contoh
:
Rudi
adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah,
dengan tariff perbulannya Rp 300.000/rumah. Setiap bulannya Rudi mengeluarkan
Rp 500.000 untuk perawatan seluruh rumah kontrakannya. Penghasilan dari rumah
kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu nishabnya senilai 653 kg
beras dengan tariff 5% dari bruto (kotor) dan 10% dari netto (bersih). Setiap
bulannya Rudi pyna penghasilan 20 x Rp 300.000 = Rp 6.000.000.
Ada 2
cara dalam menghitungnya :
a. Brotu :
Hasil
investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp
6.000.000 x 5% = 300.000
Jadi
zakatnya adalah Rp 300.000
b. Netto
(Hasil
investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat Investasi
(Rp
6.000.000 – Rp 500.000) x 10% = 550.000
Jadi
zakatnya adalah Rp 550.000
5. Zakat Peternakan
Meliputi
hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan
kecil (unggas dan lainnya). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan
ternak, baik nisab maupun jadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.
Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat
Umum
-
Sampai nishab
-
Berlalu satu tahun
-
Tenaganya tidak dipergunakan untuk
diproduksi
-
Digembalakan
Zakat
atas Unta
Nishab
dan kadar zakat
· 4
ekor = tidak ada zakat
· 5-9
ekor = 1 ekor kambing
· 10-14
ekor = 2 ekor kambing
· 15-19 ekor = 3 ekor kambing
· 20-24
ekor = 4 ekor kambing
· 25-35
ekor = 1 unta betina 1 tahun
· 36-45
ekor = 1 unta betina 2 tahun
· 46-60
ekor = 1 unta betina 3 tahun
· 61-75
ekor = 1 unta betina 4 tahun
· 76-90
ekor = 2 ekor unta betina 2 tahun
· 91-120
ekor = 2 ekor untabetina 3 tahun
· Setiap
tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta 2 tahun
Zakat
Atas Sapi
Nishab
& Kadar
· 1-29
ekor = tidak ada zakat
· 30-39
ekor = 1 ekor anak sapi
· 40-59
ekor = 1 ekor sapi 1 tahun
· 60-69
ekor = 1 ekor sapi usia 2 tahun
· 70-79
ekor = 2 ekor anak sapi
· 80-89
ekor = 1 ekor anak sapi dan sapi 2 tahun
· 90-99
ekor = 2 ekor sapi 2 tahun
· 100-109
ekor = 3 ekor anak sapi
· 110-119
ekor = 2 ekor anak sapid an 1 ekor sapi usia 2
tahun
Langganan:
Postingan (Atom)