Selasa, 24 Juni 2014

Assalamualaikum Wr. Wb. 
Bismillahilhamdulillah Wassholatu Wassalamu Alaa Rosulillah Wa Alaa Alihi Washohbihi Wamauwaalah...
kepada para saudaraku sejagad raya..di Pesantren kami ada banyak anak yatim piatu yang kami asuh..ada beberapa lembaga formal diantaranya MI Alqurroi dan MTs Assalafi AlQurroi dengan biaya gratis....Mohon dukungan dan bantuannya bagi para Donatur untuk mensupport kami..dengan No Rekening ...:Bank Jatim :0392038523 dengan Nama MI ASSALAFI AL-QURRO'I SUSIATI - NYI ERNI..



PARA PENGASUH 
DARI YANG PERTAMA HINGGA SEKARANG





DO’A ANAK YATIM

 Ya Allah. Sayangilah bapak ibu donator dan pengurus PP. AL-QURRO’I yang telah memberikan harta dan mencurahkan tenaganya untuk kami. Mudahkanlah urusan mereka, sebagaimana mereka telah memudahkan urusan kami, tambahkanlah rezeki pada mereka, berkahilah harga dan keluarga mereka, hapuskanlah dosa-dosa mereka, serta jauhkan mereka dari mara bahaya. Amin…..









Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Perintah untuk menunaikan zakat diwajibkan kepada setiap umat muslim yang mampu memenuhi kabutuhannya sehari-hari secara layak. Sedangkan bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, dan sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, paramu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalamperjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At Taubah [9]:60)

Berikut ini 8 golongan orang islam yang berhak menerima zakat :

1. Fakir

Adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta dan usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban member belanja.

2. Miskin

Ialah orang yang mempunyai harta seperdua kabutuhannya atau lebih tapi tidak mencukupi. Mereka kebutuhannya atau lebih tapi tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun.

3. Gharim

Ada 3 macam :

a.  Orang yang berhutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.

b. Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mudah ataupun tidak mudah, tetapi ia sudah bertobat.

c. Orang yang berhutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar uang tersebut.

4. Amil Zakat

Adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi: penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap menerima dana zakat meski ia kaya, agar agama mereka terpelihara. Bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.

5. Mualaf

Yang termasuk mualaf ialah :

- Orang yang baru masuk islam sedang imannya belum tegguh.

- Orang islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk islam.

- Orang islam yang berpengaruh terhadap orang kafir

- Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang anti zakat.

6. Riqab

Adalah hamba yang telah dijanjukan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.

7. Fisabilillah

Yaitu bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentudan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan bala tentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ialah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan batuan ongkos sekadar sampai tujuannya. (dari berbagai sumber)



 ZAKAT DAN CARA MENGHITUNGNYA
Zakat adalah salah satu unsur rukun islam yang lima dan salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Maka dari itu, hukum menunaikan zaka ialah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syart-syarat tertentu. Allah SWT berfirman : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. An-Nur [24] : 56).

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah [9] : 103)



1.   Zakat Profesi

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, dokter, notaries, guru, arsitek, hakim, perwata dan profesi lainnya.

“Hai orang-orang yang berima, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q. S. Al Baqarah [2] : 267)

Sistem perhitungan nisab zakat profesi yang dijadikan pedoman adalah senilai harga emas dengan niosab 85 gram selama satu tahun dan zakat yang dikeluarkan ialah sebesar 2,5%.

Contoh :

Misalnya harga emas sekarang Rp 300.000/gram x 85 (gram) = 25.500.000. adapun penghasilan total yang diterima oleh Ali Rp 30.000.000 (gaji perbulan Rp 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp 30.000.000 x 2,5% = sebesar Rp 750.000,- (pertahun) Rp 62.500,- (perbulan).

2.  Zakat perniagaan fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz Al Tijaroh), yakni : Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnbya.

Dalam sebuah hadist : Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yag kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Daud)

Ketentuan :

-        Berlalu masanya setahun

-        Mencapai nishab 85 gram emas

-        Bebas dari hutang

-        Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%

-        Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara perhitungan :

(Modal + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugia) x 2,5 %

Contoh :

Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki asset (Modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- / bulan. Usaha itu mulai pada bulan januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3000.000,-.

Maka :

-        Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nisahbnya adalah 85 gr emas, mencapai haul dan  dengan tariff 2,5%

-        Asset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-

-        Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 = 60.000.000,-

-        Pituang sejumlah Rp 5.000.000,-

-        Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-

Perhitungan zakatnya adalah :

(Modal + untung + piutang ) – (hutang) x 2,5% = zakat

(10.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x  2,5% = Rp 1.750.000,-

Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

3.   Zakat Emas, Perak dan Uang

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW : “Jika kamu mempunyai 200 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun .” (H. R. Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak ;

a.     Logam / batu mulia dan Mata uang

b.     Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat & Perak

-        Sampai nishab

-        Berlalu satu tahun

-        Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nisahb

-        Surplus dari kebutuhannya

a. Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau invetasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dengan syarat nishab dan haul

b.  Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.

c. Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katageri pertama

d.  Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan Kadar Zakat Emas, Perak, dan Uang

-   Nisahb emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 x 4,25 gram adalah = 85 gram.

-  Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 ram, maka nishab perak adalah 200 x 2,975 gram = 595 gram.

-  Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai. Tabungann, cek, saham, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya samadengan ketentuan emas dan perak artinyajika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau samadengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2,5%).

4.   Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Misalnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Contoh :

Rudi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tariff perbulannya Rp 300.000/rumah. Setiap bulannya Rudi mengeluarkan Rp 500.000 untuk perawatan seluruh rumah kontrakannya. Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tariff 5% dari bruto (kotor) dan 10% dari netto (bersih). Setiap bulannya Rudi pyna penghasilan 20 x Rp 300.000 = Rp 6.000.000.

Ada 2 cara dalam menghitungnya :

a.  Brotu :

Hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp 6.000.000 x 5% = 300.000

Jadi zakatnya adalah Rp 300.000

b.  Netto

(Hasil investasi – biaya yang dikeluarkan) x 10% = Zakat Investasi

(Rp 6.000.000 – Rp 500.000) x 10% = 550.000

Jadi zakatnya adalah Rp 550.000

5.   Zakat Peternakan

Meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas dan lainnya). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun jadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum

-        Sampai nishab

-        Berlalu satu tahun

-        Tenaganya tidak dipergunakan untuk diproduksi

-        Digembalakan

Zakat atas Unta

Nishab dan kadar zakat

·       4 ekor                                         =    tidak ada zakat

·       5-9 ekor                                      =    1 ekor kambing

·       10-14 ekor                                  =    2 ekor kambing

·        15-19 ekor                                 =    3 ekor kambing

·       20-24 ekor                                  =    4 ekor kambing

·       25-35 ekor                                  =    1 unta betina 1 tahun

·       36-45 ekor                                  =    1 unta betina 2 tahun

·       46-60 ekor                                  =    1 unta betina 3 tahun

·       61-75 ekor                                  =    1 unta betina 4 tahun

·       76-90 ekor                                  =    2 ekor unta betina 2 tahun

·       91-120 ekor                                =    2 ekor untabetina 3 tahun

·       Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta 2 tahun

Zakat Atas Sapi

Nishab & Kadar

·       1-29 ekor                                    =    tidak ada zakat

·       30-39 ekor                                  =    1 ekor anak sapi

·       40-59 ekor                                  =    1 ekor sapi 1 tahun

·       60-69 ekor                                  =    1 ekor sapi usia 2 tahun

·       70-79 ekor                                  =    2 ekor anak sapi

·       80-89 ekor                                  =    1 ekor anak sapi dan sapi 2 tahun

·       90-99 ekor                                  =    2 ekor sapi 2 tahun

·       100-109 ekor                              =    3 ekor anak sapi

·       110-119 ekor                              =    2 ekor anak sapid an 1 ekor sapi usia 2 tahun

·       Kemudian setiap pertambahan 30 ekor = 1 ekor anak sapid an pertambahan 40 ekor = 1 ekor sapi usia 2 tahun. (bam, sumber : baznas.or.id)

Beribu-ribu terima kasih 
kepada para donatur dimanapun anda berada.
semoga Allah membalasnya. Amin... Ya Robbal Alamin......

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.